TABACA.ID – Polisi melakukan rekonstruksi adegan penganiayaan yang dilakukan oleh F alias Bang Pai (54) sehingga menyebabkan istrinya berinisial SW (45) tewas. Reka ulang sebanyak 26 adegan itu dilakukan di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (9/8/2024).
“Polisi dan TNI melakukan pengawalan ketat di lokasi rekonstruksi guna menghindari amukan masa terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (10/8/2024).
Adegan itu dimulai dari tersangka yang pulang ke istrinya, hingga berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung kepada penganiayaan terhadap korban. Kasus itu terjadi di toko korban tepatnya di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Prosesnya rekontruksi disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi beserta tim, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Benar. Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar, disaksikan langsung oleh JPU Kejari Aceh Besar,” kata Fadilah.
Menurut dia, proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana. Adanya reka ulang membantu aparat untuk memahami lebih detail kejahatan yang terjadi.
“Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21),” ucap Fadilah.
Gejolak amarah sempat meluap dari pihak keluarga SW yang ikut menyaksikan rekonstruksi penganiayaan. Namun, terakhir situasi kembali normal setelah petugas berupaya menenangkan pihak korban.
Sementara itu, Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali mengatakan, pihak keluarga tidak menerima perlakuan tersangka terhadap korban, sehingga amarah memuncak.
“Salah satu dari pihak keluarga hendak menyerang tersangka, tiba-tiba menerobos lokasi rekonstruksi yang sudah di-police line, namun dengan sigap ditenangkan oleh pihak kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada,” ucap Munawir.
“Alhamdulillah rekonstruksi selesai menjelang pelaksanaan salat Jumat, kegiatan rekonstruksi berjalan lancar,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, SW tewas usai dianiaya suaminya F alias Bang Pai, meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.
Perempuan berusia 45 tahun itu tak kuasa menghadapi luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan suami usai cekcok perkara rumah tangga.
Pada Selasa, 11 Juni 2024, Bang Pai yang masih status suami SW malam itu pulang ke rumah. Bara rumah tangga yang terpendam lama pun memuncak hingga terjadi keributan besar.
Akibat penganiayaan tersebut, SW mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, bibir pecah, rahang gigi retak dan bagian belakang lehernya seperti ada sayatan pisau.
Bang Pai sendiri, menurut keterangan keluarga, sudah lama tak akur dengan SW. Bahkan, sebelum kejadian itu, Bang Pai sudah tak pulang beberapa pekan ke rumah.
Kepulangan Bang Pai malam itu, ingin mengajak korban rujuk. Namun entah apa, keributan melanda dan akhirnya membuat nyawa SW yang tak lain istri pelaku melayang.
Keributan besar yang terjadi di rumah SW malam itu memantik kehadiran warga dan tetangga sekitar. Beberapa masyarakat pun melaporkan ‘perang’ yang terjadi di rumah SW ke Polsek terdekat.
Saat polisi datang, SW telah sekarat. Petugas pun membawanya ke RS Bhayangkara Banda Aceh. Karena parahnya luka yang diderita korban, ia terpaksa di rujuk ke RSUDZA Banda Aceh.
Dirawat dua hari di rumah sakit milik Pemerintah Aceh itu, SW pun hembuskan nafas terakhirnya. Bang Pai sendiri menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala dan kasus tersebut ditangani oleh Polresta Banda Aceh. []