TABACA.ID – Polisi dan jemaah salat Jumat menangkap maling sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini terjadi setelah korban, Muhammad Fakhrullah (21), melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat melaksanakan salat Jumat.
“Sepeda motor tersebut diduga dicuri saat korban dan sejumlah jemaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Al Mukhlisin tersebut,” kata Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar, Sabtu (27/7/2024).
Setelah selesai salat Jumat korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir. Kemudian peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian.
Pada saat itu, jelas Zul Akbar, pengurus masjid, perangkat desa dan para jemaah masjid melihat ada satu sepeda motor merek Honda Beat yang terparkir di tempat yang tidak semestinya di halaman masjid dan diduga milik tersangka.
“Karena curiga dengan kendaraan tersebut para jemaah memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat parkir sepeda motor masjid. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya akan tetapi sudah dirantai,” ungkapnya.
Karena jemaah dan pihak kepolisian curiga dengan gerak-gerik tersangka, kemudian diinterogasi dan ianya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Saat pemeriksaan terungkap, kata Iptu Zul Akbar, tersangka melakukan pencurian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB pada saat pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Saat itu sepeda motor tersebut tidak dikunci setang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Listrik Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu selesainya ibadah salat Jumat sampai tempat ahli kunci tersebut buka.
“Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka membuat kunci salinan dengan beralasan bahwa kunci sepeda motor tersebut terjatuh karena saku celana tersangka robek,” jelasnya.
Setelah selesai membuat kunci tersebut tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di Jalan Merpati, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti untuk menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut dan selanjutnya mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman masjid. Pada saat di perjalanan tersangka melepas nomor polisi sepeda motor tersebut dan membuangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungkasnya. []