TABACA.ID – Polisi menangkap pria AP, pemeran pria dalam video syur wanita AD, anak dari musisi Indonesia David Bayu. Sosok AP sendiri merupakan mantan kekasih dari wanita AD.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP sendiri menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Ade dilansir detik.com, Senin (12/8/2024).
Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.
“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” ujarnya.
Pria AP (27) sendiri ditangkap di kediamannya pada Sabtu (10/8/2024) dini hari. Saat ini AP masih diperiksa di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Pengakuan Anak Musisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anak David Bayu, AD. Hasilnya, AD mengakui sosok pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Ade mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung 3 jam itu. Menurut dia, AD juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo. Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” imbuhnya. (detikcom)