TABACA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja pada Senin (12/8/2024) pukul 10.30 WIB. Barang bukti tersebut merupakan diperoleh dari 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 130,56 gram dan sabu seberat 195,28 gram.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara aman dan sesuai prosedur, dimana sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi,” kata Achmad Rendra Pratama, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan, tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Achmad Rendra Pratama menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.
“Kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi bahwa pemusnahan barang bukti telah dilakukan sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht,” tutupnya. []