TABACA.ID – Dua pemuda di Aceh Tamiang ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pria hingga tewas. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau. Korban diketahui bernama Syahrial Arif (30), warga setempat.
Pelaku berinisial EFP (30) dan RHP (25) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Aceh Tamiang pada Jumat sore, 4 April 2025, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya ditemukan bersembunyi di area rawa-rawa tak jauh dari lokasi penganiayaan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menyebutkan penganiayaan terjadi usai cekcok antara korban dan pelaku di jalan. Korban saat itu keluar rumah untuk membeli rokok, lalu berselisih dengan dua pelaku yang tengah melintas.
“Antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut, kemudian berujung pada penganiayaan berat. Seorang saksi mendengar suara benturan keras dan saat keluar rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di tanah. Sementara para pelaku melarikan diri,” ungkap Muliadi, Sabtu (5/4/2025).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Motifnya masih kami dalami. Tapi jelas, ini kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Muliadi.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu proses penangkapan pelaku, serta mengimbau warga untuk tidak mudah tersulut emosi dan tetap menjaga ketertiban, apalagi masih dalam suasana Idulfitri. []