TABACA.ID – Proses mediasi di sebuah meunasah di Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, berubah ricuh dan berdarah. Seorang pria berinisial BB (42) membacok Alek (47), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan sebilah parang di tengah upaya penyelesaian konflik terkait hilangnya sebuah telepon genggam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), mengungkapkan insiden terjadi pada Sabtu siang (12/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Mediasi tersebut difasilitasi oleh aparatur desa untuk menyelesaikan persoalan kehilangan HP milik korban.
Menurut AKBP Ahzan, suasana semula berjalan kondusif hingga pelaku BB mengungkapkan kekesalannya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap BB di hadapan para saksi.
Ucapan itu langsung dibalas korban dengan nada menantang, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”
Cekcok mulut pun memuncak hingga BB terbakar emosi, mencabut parang dari pinggangnya dan membacok korban mengenai bahu kirinya. Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku sempat diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan ke Polsek Nisam pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha, menambahkan bahwa BB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Yudha. []