TABACA.ID – Kepolisian Resor Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan seorang wanita ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam proses Tahap II pada Rabu, 23 April 2025.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban yang dikubur di dalam drum di area kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka, berinisial EA (31), merupakan warga Desa Gunung Teritit, Kecamatan Bukit. Ia diduga kuat menghilangkan nyawa korban, Yuni Iswarni (35), seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penyerahan tersangka ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir tindak pidana berat seperti pembunuhan. Kami bekerja cepat, tepat, dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Rabu (24/4/2025).
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, berdasarkan berkas perkara LP/B/09/I/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, yang telah dinyatakan lengkap melalui Surat Kapolres Nomor: B/165/IV/RES.1.7./2025/Reskrim.
AKBP Aris menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan semata soal penangkapan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga ke tahap persidangan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Bener Meriah,” pungkasnya. []