TABACA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan dua upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Utara dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka ditangkap, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan yang diwakili Kompol Salmidin, Senin (28/4/2025), di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe.
Kompol Salmidin menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara. Seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah perkebunan.
“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujarnya.
AR mengaku hanya berperan sebagai perantara yang menerima sabu dari seorang pria berinisial Z (DPO) untuk dijual kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu jika transaksi senilai Rp40 juta tersebut berhasil dilakukan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal menyampaikan bahwa pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong dengan barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
“Penangkapan HB merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah mengetahui bahwa transaksi berpindah ke Tanah Jambo Aye, tim segera bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi,” jelas Saiful.
HB mengaku sabu tersebut ia dapat dari AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini berstatus DPO. Barang itu ia ambil atas perintah SP (DPO) yang diketahui berdomisili di Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Saiful menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan berhenti sampai para DPO tertangkap,” tegasnya. []