TABACA.ID – Pria berinisial AA (34), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi atas kasus penyelundupan narkotika. AA menggunakan modus mengirim paket asam sunti berisi 100 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra mengatakan, pelaku menggunakan salah satu jasa ekspedisi untuk mengirimkan paket haram tersebut dengan tujuan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
“Paket tersebut dikirim melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi,” kata AKP Ferdian Chandra, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli.
“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu. Lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa, 9 Juli 2024,” katanya.
Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp500 ribu.
“Tersangka diupah oleh PL. PL ini adalah orang yang memberikan narkotika jenis sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang, kemudian AA atas inisiatifnya memaket sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi,” ungkapnya.
Sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah inisial AS. Dari pengakuan AA bahwa AS juga warga Aceh Utara berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA. Adapun ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksi mal Rp10 miliar,” kata AKP Ferdian Chandra.
Disebutkannya, pihak Avsec Bandara SIM dipintu X-Ray Cargo telah berhasil menggagalkan tiga kali pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi sepanjang tahun 2023 sampai 2024. Adapun pengungkapan tersebut berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10 kg, 1 kg dan 100 gram.
“Jadi tidak usah lagilah para pelaku mengirimkan narkotika, karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika,” tutup AKP Ferdian Chandra. []