TABACA.ID – Seorang remaja berinisial FA (21) warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur merampas dan jual sepeda motor CRF. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau yang membuat korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban, Mulyadi (21), warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur bersama dua orang temannya sedang jalan-jalan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF.
“Kemudian korban didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban,” kata AKP Teuku Syahril, Kamis (18/7/2024).
Merasa takut, korban lari ke salah satu warung yang berada di pinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya. Mulyadi memberitahukan kepada pemilik warung bahwasanya ia menjadi korban perampasan.
“Selanjutnya korban bersama pemilik warung melihat ke atas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” sebutnya.
Hasil penyelidikan polisi didapati bahwa pelaku perampasan sepeda motor tersebut adalah FA. Pelaku diringkus pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi polisi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban. Bersama sejumlah teman pelaku, sepeda motor tersebut dijual ke Medan, Sumatra Utara dan uang hasil penjualan dibagi bersama.
“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan. Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran,” tutup AKP Teuku Syahril. []