TABACA.ID – Polisi berhasil menangkap satu lagi terduga pelaku perampasan sepeda motor CRF di Aceh Timur. Pelaku berinisial AH (19) warga Desa Seuneubok Peuntut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril mengatakan, AH ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di seputaran Gedung Idi Sport Center.
“Saat itu AH sedang duduk di bawah pohon yang berada di seputaran ISC, kemudian langsung ditangkap oleh anggota kami dan dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Syahril, Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut Syahril mengatakan, dari empat terduga pelaku perampasan sudah dua pelaku yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang remaja berinisial FA (21) warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur atas kasus perampasan sepeda motor CRF. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau yang membuat korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban, Mulyadi (21), warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur bersama dua orang temannya sedang jalan-jalan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF.
“Kemudian korban didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban,” kata AKP Teuku Syahril, Kamis (18/7/2024).
Merasa takut, korban lari ke salah satu warung yang berada di pinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya. Mulyadi memberitahukan kepada pemilik warung bahwasanya ia menjadi korban perampasan.
“Selanjutnya korban bersama pemilik warung melihat ke atas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” sebutnya.
Hasil penyelidikan polisi didapati bahwa pelaku perampasan sepeda motor tersebut adalah FA. Pelaku diringkus pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi polisi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban. Bersama sejumlah teman pelaku, sepeda motor tersebut dijual ke Medan, Sumatra Utara dan uang hasil penjualan dibagi bersama.
“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan. Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran,” tutup AKP Teuku Syahril. []