TABACA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia di Aceh Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku diduga kuat merupakan pemain lama yang sering terlibat dalam aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga.
“Dalam aksinya, jaringan pelaku ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya, tetapi juga melakukan penyelundupan warga lokal Aceh secara ilegal ke negara tetangga lainnya. Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur operasi penyelundupan ini,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Sabtu (26/10/2024).
Ade menjelaskan bahwa para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, mulai dari pengaturan keuangan, penyediaan alat angkut, hingga menghubungkan jaringan mereka yang tersebar di Bangladesh, Aceh, Riau, dan Malaysia.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terjalin antara berbagai pihak. Peran Panglima Laot dalam memberikan informasi, dukungan dari imigrasi untuk pencatatan dan identifikasi pengungsi, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur Polri lainnya menciptakan situasi kondusif.
“Selain itu, dukungan lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM, terutama UNHCR dengan sistem pendataan biometrik pengungsi, sangat membantu proses penyelidikan,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut, menurut Ade, telah mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang sepakat mendukung strategi penegakan hukum kolaboratif dalam menangani dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terkait pengungsi luar negeri. Kesepakatan ini dicapai dalam forum di Aula Machdum Sakti Polda Aceh yang diinisiasi oleh Kombes Pol Ade Harianto dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr M Gaussyah.
Beberapa lembaga yang turut menandatangani komitmen tersebut antara lain Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, dan UNHCR Indonesia.
“Dalam kasus penyelundupan manusia di Aceh Selatan ini, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.
Ade mengimbau agar kedelapan DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika mereka menyerahkan diri dengan baik, ada kemungkinan pertimbangan pengurangan hukuman, mengingat sikap kooperatif dan kesediaan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. []