TABACA.ID – Polisi tangkap dua pemilik sabu seberat 5 kilogram di Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (3/8/2024). Kedua pelaku mengangkut barang haram tersebut menggunakan mobil Kijang kapsul.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menjelaskan, pengungkapan dilakukan saat pihak kepolisian menyelidiki mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.
“Sekira pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan. Terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri,” ungkap AKBP Nova Suryandaru, Rabu (7/8/2024).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah karung goni yang di dalamnya terdapat lima bungkus narkotika jenis sabu dibalut kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia. Barang bukti tersebut seberat 5.295 gram.
“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri,” ujarnya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 06.00 WIB, kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Nova Suryandaru menyebut, kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 5.295 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit mobil penumpang merek Toyota Kijang LSX warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1812 KK,” ujarnya.
Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo Pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. []