TABACA.ID – Seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar pada Selasa, 4 Maret 2025. Kini, ia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) bandara saat memeriksa sebuah koper biru yang dibawa oleh RM. Setelah menemukan empat paket sabu di dalam koper tersebut, petugas langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima tersangka beserta barang bukti termasuk koper, ponsel, dan uang tunai Rp 4,3 juta segera melakukan penyelidikan lebih dalam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RM menerima paket sabu itu dari seseorang berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Antara pelaku dan pengirim sabu tidak pernah bertemu langsung. Mereka hanya berkomunikasi via telepon setelah diperkenalkan oleh seorang teman berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).
Dalam kesepakatan yang dibuat, RM dijanjikan upah Rp 50 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut ke Kendari. Sebelum berangkat, ia sudah menerima uang panjar sebesar Rp20 juta.
“Dia dijanjikan lima puluh juta rupiah, tapi sebelumnya telah menerima uang jalan dua puluh juta rupiah. Sisa uang yang masih dibawanya saat tertangkap adalah empat koma tiga juta rupiah,” jelas Rajabul.
RM juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan. Sebelumnya, ia berhasil dua kali menyelundupkan sabu ke Kendari, masing-masing seberat satu kilogram. Pengiriman pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024 dan yang kedua pada awal Januari 2025.
“Masing-masing pengiriman diupah lima puluh juta rupiah. Namun, yang ketiga ini gagal dan dia tertangkap di bandara. Ia mengaku melakukannya karena alasan ekonomi,” ungkap Rajabul.
Terancam Hukuman Mati, Dua Pelaku Lain Diburu
Kini RM masih mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, polisi masih memburu TK dan F yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
“Berkas perkaranya sedang diteliti oleh jaksa. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan untuk disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra. []