TABACA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (22/4/2025).
Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit handphone dan sepeda motor jenis N-Max.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan,” ujar AKP Rajabul, Kamis (24/4/2025).
Kepada polisi, SY mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial IW yang kini berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga bervariasi.
“Barang didapat dari IW di sebuah pondok di kawasan Neuheun pada Senin lalu. Jumlahnya sebanyak 20 paket, namun sebagian besar sudah terjual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp600 ribu. Hasil penjualan diserahkan kepada IW,” ungkapnya.
Tim kepolisian sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di pondok tersebut, namun saat didatangi, pondok dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku IW. Sementara itu, hasil tes urine terhadap SY menunjukkan positif mengandung sabu. Ia kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih memburu keberadaan IW dan terus mengembangkan kasus ini,” tutup AKP Rajabul. []