TABACA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan produk pangan olahan. Sebanyak 11 batch produk dari sembilan merek terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), termasuk tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal dan dua produk tanpa sertifikat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan peptida spesifik babi. “Sertifikat halal bukan sekedar formalitas, melainkan standar yang harus dijaga konsistensinya. Pelanggaran terhadap ketentuan halal adalah pelanggaran hukum,” tegas Haikal dalam jumpa pers di Kantor BPJPH Jakarta, dilansir dari InfoPublik, Senin (21/4/2025).
BPJPH langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang melanggar ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM memberikan peringatan keras dan memerintahkan penarikan dua produk tanpa sertifikat halal yang terbukti memberikan data registrasi tidak akurat, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Haikal menekankan bahwa BPJPH tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak kepercayaan masyarakat. “Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen. Kami sedang melakukan audit lanjutan dan tidak menutup kemungkinan mencabut sertifikat halal jika ditemukan pelanggaran sistematis,” tambahnya.
BPJPH dan BPOM juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk mencurigakan melalui email [email protected]. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi kehalalan produk melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web BPJPH (www.bpjph.halal.go.id) dan BPOM (www.pom.go.id), serta media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Temuan itu mempertegas komitmen kedua lembaga dalam memperketat pengawasan produk pangan, obat, dan kosmetik untuk melindungi konsumen, khususnya dari kandungan yang bertentangan dengan prinsip halal dan keamanan pangan. []