TABACA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Langkahan bersama masyarakat pada 11 April 2025 di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.
“Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi usai anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada 4 April 2025, pelaku membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah di Kecamatan Dewantara menuju kebun tempat pelaku bekerja di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih ingin menanam bibit kacang hijau.
Selama berada di kebun dari 4 hingga 6 April 2025, korban dan adiknya tinggal di sebuah gubuk. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan korban, pelaku diduga berulang kali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban pada malam hari, saat adiknya tertidur. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak.
“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada 6 April, pelaku kembali ke kebun. Ibu korban yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung, langsung menanyakan, hingga korban mengungkapkan apa yang telah terjadi,” ujar AKP Boestani.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
AKP Boestani menegaskan bahwa Polres Aceh Utara berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan kondisi korban.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual. []