TABACA.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno tertutup di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, empat Bapaslon yang ditetapkan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ikut dalam kontestasi politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh tahun 2024.
“Telah kita tetapkan menjadi pasangan calon dalam rapat pleno. Jadi semuanya telah melewati pemeriksaan administrasi yang sangat ketat, sehingga mereka sah kita tetapkan sebagai pasangan calon (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh),” kata Yusri, Minggu (23/9/2024).
Ia menyebutkan, pasangan calon (Paslon) tersebut yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, serta Irwan Djohan dan Khairul Amal.
Kemudian, jelas Yusri, empat pasangan calon ini akan mengikuti pengundian nomor urut pada 23 September 2024. []