TABACA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial M (29), warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan di Desa Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Jumat (18/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang haram tersebut mencapai 860 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, penyebaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan, ujar AKP Erwinsyah, Senin (21/4/2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan upaya bersembunyi terhadap DPO tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas AKP Erwinsyah. []