TABACA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Desa Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam (14/4/2025).
Terduga pelaku berinisial FU (39), yang merupakan adik kandung dari suami korban, sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Korban diketahui bernama Husna (38), yang juga tinggal di Desa Teupin Banja. Peristiwa berdarah itu terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengungkap, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku diduga menyerang korban dengan menikamnya menggunakan sebilah pisau dapur dan memukul dengan batu bata.
“Kejadian berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang telah bertetangga selama bertahun-tahun. Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, ‘Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!,’” sebut AKBP Ahzan dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Teguran tersebut memicu emosi pelaku. Dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku menyerang dan menikam korban sebanyak lima kali di bagian rusuk, leher, dan punggung. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, kata AKBP Ahzan, pelaku menyembunyikan pisau di dapur rumah, menitipkan anaknya ke tetangga, dan melarikan diri dengan sepeda motor. Berkat informasi cepat dari masyarakat dan gerak cepat tim Resmob, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Ahzan menyampaikan bahwa barang bukti yang telah diamankan meliputi satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi kunci.
“Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban,” jelas AKBP Ahzan.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini melalui rekonstruksi, gelar perkara, serta melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. []