TABACA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan hasil sidang verifikasi terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Haryanto terkait aduan viral melakukan video call sex (VCS). MKD DPR memutuskan Haryanto terbukti melanggar kode etik DPR dan disanksi teguran tertulis.
Sidang putusan digelar di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024), dilansir dari detik.com. Haryanto turut hadir dalam sidang itu.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Haryanto, nomor anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
“Keputusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari Selasa, tanggal 3 Desember, yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibaca dalam sidang MKD pada Selasa, 3 Desember 2024, dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Haryanto menjalani sidang verifikasi oleh MKD DPR. Haryanto membantah konten viral VCS di media sosial merupakan dirinya.
Sidang sempat diskors saat hendak menayangkan konten terkait di layar dalam ruang sidang. Penayangan konten dilakukan secara tertutup, tapi kembali dibuka untuk umum setelah konten selesai diputar.
Para anggota MKD DPR sempat mencecar pengakuan Haryanto. Haryanto menegaskan konten itu bukan dirinya. (detikcom)