TABACA.ID – Seorang perempuan berinisial RA (17) warga salah satu desa di Aceh Besar yang diduga melarikan diri dari rumahnya berhasil ditemukan. Korban mengaku, sebelumnya dijemput ke rumahnya oleh tiga orang laki-laki menggunakan mobil hitam.
“Hal ini diketahui oleh orang tuanya saat sudah tiga hari RA tidak kembali ke rumah setelah dijemput oleh pengemudi mobil berwarna hitam dengan Plat BL 1697 AB,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (11/10/2024).
Berbekal dari keterangan para saksi, diketahui RA (17) dijemput di rumahnya oleh mobil berwarna hitam yang tidak diketahui jenisnya dengan BL 1697 AB, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah tiga hari ditunggu oleh keluarganya korban tidak pulang ke rumah, maka dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Kemudian, berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. RA berhasil ditemukan di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (9/10/2024) malam. Saat ditemukan korban sedang duduk-duduk di lapangan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, korban mengatakan bahwa ia dijemput menggunakan mobil yang digunakan oleh tiga pria berinisial MAF (18) warga Bitai, AS (20) warga Gue Gajah dan BIP (28) warga Peuniti.
“Pada saat itu, RA juga sedang bersama kawannya RNA (16) warga Aceh Besar,” sebut Fadillah.
Korban mengaku tidak memiliki permasalahan dengan keluarga, namun ingin mencari kebebasan di luar rumah. Bahkan lokasi istirahat pun berpindah-pindah sehingga menyulitkan pihak keluarga dalam melakukan pencarian.
“Mereka ditemukan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan. Dalam kasus ini tidak ditemukan tindak pidana. Setelah itu, perangkat desa dan pihak keluarga dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan mediasi,” ujarnya. []