TABACA.ID – Seorang kakek berinisial NR (60), warga Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku menjalankan berbagai siasat mulai dari memaksa korban menonton video porno hingga mengancam tidak akan memberikan handphone.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap fakta jika pelaku sudah tiga kali memperkosa korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
“Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Tono kepada wartawan, dilansir detikJabar, Minggu (6/4/2025).
Tono menyebut untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa handphone yang digunakan korban. Pelaku pun meminta korban agar masuk kamar untuk mengambil kembali handphonenya.
“Di kamar, pelaku memaksa korban untuk menemani menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (detikcom)