TABACA.ID – MA (37) Keuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi karena terbukti memalsukan tanda tangan untuk pencairan dana desa. Ia diringkus di rumah istrinya di Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (10/6/2024).
“MA ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.
“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar Novrizaldi.
Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. []