TABACA.ID – Sidang pertama kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam alias Ismed, telah digelar di Pengadilan Negeri Meureudu pada Rabu (19/3/2025). Persidangan yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Iskandar didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp4.500.
Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. KKJ Aceh menyoroti bahwa tindakan penganiayaan terhadap Ismed erat kaitannya dengan tugas jurnalistiknya dan seharusnya dikenakan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menyatakan bahwa pernyataan pelaku dalam persidangan mengindikasikan adanya unsur penyensoran.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku menyebutkan bahwa setiap jurnalis yang ingin meliput di wilayahnya harus meminta izin terlebih dahulu. Ini jelas merupakan upaya menghalangi kebebasan pers,” kata Rino, Kamis (20/3/2025).
KKJ Aceh juga menyoroti upaya Restorative Justice yang sempat difasilitasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebelum kasus ini naik ke pengadilan. Ismed menolak upaya damai tersebut dengan alasan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian semata. Hakim Ketua Arif Kurniawan kembali menawarkan pendekatan yang sama dalam persidangan, namun Ismed tetap bersikeras agar proses hukum tetap berjalan.
Menurut KKJ Aceh, jika mekanisme Restorative Justice diterapkan dalam kasus ini, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. “Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa ada celah untuk kompromi,” tambah Rino.
KKJ Aceh pun mengeluarkan delapan poin sikap terkait kasus ini, di antaranya mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku dan meminta aparat penegak hukum lebih memperhatikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus serupa. Mereka juga mengimbau jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Kasus ini bermula ketika Ismed meliput inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat terhadap sebuah polindes yang terbengkalai di Pidie Jaya. Setelah video hasil liputan itu viral di media sosial, Ismed mengalami penganiayaan dari Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis dan mencerminkan upaya membatasi akses masyarakat terhadap informasi.
KKJ Aceh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan kebebasan pers di Aceh tetap terjamin. []