TABACA.ID – Personel gabungan Batalyon Infanteri 117/Ksatria Yudha, Polres Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan ladang ganja seluas 1 hektar di kawasan pegunungan Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan di lokasi pada Senin (14/4/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko. Dikatakannya, sebelum menuju lokasi apel, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti kesiapan pasukan. Selanjutnya mereka menempuh perjalanan selama tiga jam dengan berjalan kaki melewati medan terjal, licin, dan diguyur hujan menuju lokasi ladang ganja.
“Ladang yang luasnya kurang lebih 1 hektar, dengan tinggi tanaman sekitar satu meter. Jumlah tanaman diperkirakan mencapai 1.000 batang dengan berat ganja basah sekitar 2,5 ton,” sebut AKBP Sujoko.
Ia menjelaskan, seluruh tanaman ganja dihancurkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.
AKBP Sujoko mengatakan, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta tindakan preventif dalam memerangi dan mengedarkan narkotika, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Wilayah Lamteuba memang dikenal memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil ganja di Aceh, dengan kondisi geografis dan iklim yang mendukung pertumbuhannya. Meskipun berbagai operasi penindakan telah dilakukan, aktivitas penanaman ganja masih sering ditemukan di kawasan pegunungan yang sulit dijangkau.
“Ganja di Provinsi Aceh menjadi cerminan kompleksitas permasalahan narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara holistik, melibatkan semua pihak, termasuk dalam hal rehabilitasi,” jelasnya. []