TABACA.ID – Ulama Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan dan juga menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah atau remaja.
Hal itu diungkapkan dalam edaran taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 7 tahun 2024. Taushiyah tersebut dikeluarkan menyikapi pelarangan khitan perempuan, penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.
Taushiyah yang ditandatangani Ketua MPU Aceh Faisal Ali tersebut memuat enam poin. Pertama, MPU Aceh menetapkan khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
“Kedua, khitan bagi laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan,” bunyi edaran tersebut, yang ditandatangani, Senin (5/8/2024).
Kemudian, dalam poin ke tiga, secara tegas MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan.
Tidak hanya terkait polemik khitan bagi perempuan, MPU Aceh juga menyoroti terkait anjuran anak usia sekolah atau remaja untuk menggunakan alat kontrasepsi.
Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
“MPU Aceh menolak dengan tegas penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” bunyi poin ke empat edaran MPU Aceh.
Pada poin ke lima, MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagai anak usia sekolah dan remaja.
Terakhir, MPU meminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan. []