TABACA.ID – Polisi menetapkan wanita berusia 41 tahun yang membeli barang dengan menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key mengatakan, wanita yang belum diungkap identitasnya itu sudah ditahan.
“Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel,” kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Terkait alasan identitas pelaku belum diungkap, polisi mengatakan karena untuk kepentingan penyidikan. Termasuk dari mana wanita itu mendapat uang palsu.
Informasi penting disajikan secara kronologis
“Kasus ini masih dikembangkan sehingga identitas pelaku belum bisa dipublikasikan,” ujarnya
Pelaku diamankan di salah satu kasir toko belanja dalam mal. Dari tangannya diamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp40 juta. (Kumparan)