TABACA.ID – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa layanan langsung kepada masyarakat tidak boleh terhenti selama cuti bersama berlangsung.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam Diktum Ketiga SKB itu dinyatakan bahwa unit layanan publik tetap harus beroperasi dengan pengaturan petugas dan jam layanan yang disesuaikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengingatkan bahwa layanan langsung seperti rumah sakit dan puskesmas harus tetap tersedia bagi masyarakat.
“Ombudsman sering menerima laporan terkait tidak adanya layanan atau penundaan layanan di unit-unit pelayanan langsung, terutama saat libur panjang,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua puskesmas di Aceh Besar pada Jumat (28/3/2024).
Dalam sidaknya, Ombudsman mendapati adanya pengumuman yang menyatakan bahwa layanan poli rawat jalan di puskesmas ditutup sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, sementara layanan bagi pasien darurat tetap berjalan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Petugas piket di puskesmas membenarkan hal tersebut.
“IGD tetap jalan. Tadi pagi ada pasien diare, kami layani. Ini baru saja pulang setelah diinfus,” kata salah satu petugas.
Dian menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat terkait perubahan jam layanan dan mekanisme pengaduan selama cuti bersama.
“Ketika tidak ada layanan poli rawat jalan, masyarakat harus tetap bisa mengakses layanan kesehatan melalui IGD atau alternatif lain yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengaturan layanan berjalan dengan baik. Dian mengapresiasi langkah beberapa pemerintah daerah, seperti Aceh Barat Daya (Abdya) dan Nagan Raya, yang telah mengatur keberlangsungan layanan selama libur panjang.
Selain layanan kesehatan, Ombudsman menekankan bahwa unit layanan langsung lainnya seperti layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi juga harus tetap beroperasi. Dian juga menggarisbawahi pentingnya dedikasi petugas yang tetap bertugas selama masa libur panjang.
“Ombudsman mengapresiasi para petugas yang tetap bekerja demi memastikan masyarakat bisa mudik dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Di sisi lain, Dian mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati selama perjalanan mudik. Ia menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Aceh, dengan 37 kasus kecelakaan terjadi sepanjang Maret 2025.
“Semoga dengan kewaspadaan kita bersama, angka kecelakaan tidak bertambah. Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama libur bersama agar Hari Raya tetap berjalan dengan lancar,” pungkasnya. []