TABACA.ID – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus jarimah liwat atau hubungan sesama jenis (gay) setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi hukuman berlangsung di Taman Baitanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025), disaksikan oleh masyarakat umum. Pelaksanaan hukuman mendapat pengamanan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Dua terpidana dalam kasus ini, Apis Irawan dan Delmaza Ahmad, masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 85 kali dan 80 kali sesuai ketentuan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya ditangkap oleh warga pada 7 November 2024 di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Saat ditemukan, mereka dalam keadaan tidak berpakaian.
Dalam pelaksanaan hukuman, kedua terpidana tampak kesakitan dan beberapa kali eksekusi harus dihentikan sementara. Petugas medis yang berada di lokasi turut memeriksa kondisi mereka serta memberikan air minum. Setelah hukuman selesai, mereka dipapah keluar dari tempat eksekusi.
Selain kasus jarimah liwat, jaksa eksekutor juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir atau perjudian.
Banta Kemari dihukum 10 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada 28 Desember 2023, saat bermain judi daring.
Sementara itu, Nasrul menerima hukuman 35 kali cambuk karena melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ia ditangkap pada 2 November 2024 di sebuah warung internet di Gampong Keudah karena bermain judi online dan menyediakan fasilitas perjudian bagi orang lain.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi, menegaskan bahwa hukuman cambuk ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Banda Aceh.
“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan eksekusi ini juga berkat sinergi antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum,” ujar Teddy. (Antara)