TABACA.ID – Polisi berhasil meringkus maling sepeda motor berinisial MP (26) di sebuah warung kopi di Kampung Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (5/12/2024) sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Bener Keliapah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.
“MP diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di rumah korban atas nama Adi Fansuri, pada Selasa, 3 Desember 2024, di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah sekira pukul 04.00 WIB,” ungkap AKBP Tuschad Cipta, Jumat (6/12/2024).
Sepeda motor yang hilang tersebut merupakan kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh korban dari Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, tempat korban bertugas sebagai penyuluh pertanian.
“Saat ini, MP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Apabila terbukti bersalah, kata AKBP Tuschad Cipta, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. []