TABACA.ID – Polisi menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (4/8/2024), pukul 20.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial SA (28) warga Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, tindakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 gram.
“Selanjutnya juga diamankan barang bukti satu buah kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah timbangan elektrik, satu buah dompet kecil, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat,” sebut AKBP Tuschad Cipta Herdani, Senin (5/8/2024).
Saat ini, SA dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, SA dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari keterangan yang kita peroleh diduga SA terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan tersebut,” ungkapnya.
AKBP Tuschad Cipta Herdani mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika. []