TABACA.ID – Seorang pria berinisial MM (22) residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi setelah kepergok melakukan aksi pencurian di salah satu toko karpet, Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Padahal, pelaku baru saja bebas dari penjara pada Mei 2024.
Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra mengatakan, MM merupakan warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pelaku tercatat empat kali telah melakukan pencurian di toko dimaksud, dan berhasil diringkus pada Jumat (13/9/2024).
“Aksi pelaku terekam CCTV. Pelaku kerap beraksi saat toko tutup waktu shalat Magrib. Ia secara leluasa mengambil barang di depan toko seperti kasur untuk dijual kembali dengan harga murah,” ungkap Iptu Herman, Senin (16/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Iptu Herman mengatakan jika uang hasil penjualan barang curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan juga bermain judi online.
“Untuk kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana,” sebut Iptu Herman.
Menurutnya, tindakan nekat MM ini didorong oleh ketergantungannya terhadap narkoba dan kebiasaan bermain judi yang semakin membebani keuangan, sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan tersebut.
Untuk itu Iptu Herman mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online dan narkoba sebab memiliki dampak destruktif yang dapat membuat seseorang kehilangan kendali.
“Dua kejahatan tersebut dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan masyarakat luas,” tutup Herman. []