TABACA.ID – Polisi kembali menangkap tiga orang yang diduga bermain judi online jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Para pelaku judi tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).
Kasat Reskrim Polres Nagan Ray Iptu Vitra Ramadani menyebut, dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu 27 Juli 2024 terkait judi kartu domino. Satu orang lainnya ditangkap di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat pada Minggu 28 Juli 2024 terkait judi slot.
“Benar, bahwa kita telah mengamankan tiga orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino,” kata Vitra Ramadani, Senin (29/7/2024).
Vitra menjelaskan, bersama para pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4.932.000, lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, dan 2 unit sepeda motor.
Sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956.530.
Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ungkapnya.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline, terlebih hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” tutupnya. []