TABACA.ID – Polisi tangkap tiga penyelundup imigran Rohingya di Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024). Sebanyak dua pelaku tercatat sebagai warga Aceh Timur dan satu pelaku adalah warga negara Myanmar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, pelaku berinisial IS (38), AY (64) warga Aceh Timur dan MH (41) warga Myanmar.
“IS dan MH merupakan pelaku yang pertama sekali berhasil ditangkap. Keduanya diringkus pada Kamis, 30 Oktober 2024, pukul 14.05 WIB,” kata Iptu Adi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).
Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB polisi kembali mengamankan AY di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Ketiga pelaku, ungkap Iptu Adi, memiliki peran masing-masing. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sedangkan IS menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Adapun AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, ia sekaligus tekong kapal tersebut,” ungkap Iptu Adi.
Disebutkannya, penangkapan para pelaku bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan Rohingya tersebut adalah IS.
IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya adalah milik AY, sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan AY berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dari seorang agen Molofi Abdul Rohim, dengan rincian MH diberikan upah sebesar 200.000 Taka (mata uang Banglades) yang jika dikonversi ke mata uang Indonesia sebesar Rp26.319.371.
Sedangkan IS diberikan upah oleh Molofi Abdul Rohim sebesar Rp1.000.000 per orang etnis Rohingya yang berhasil diselundupkan, namun Molofi mengirimkan uang sebesar Rp128.000.000 sekaligus untuk biaya memperbaiki kapal milik AY.
Kemudian, AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya dari perairan Padang Tiji ke perairan Aceh Timur berkisar Rp52.500.000.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Toyota Agya, dua unit handphone android, dua unit telepon satelit, satu kapal motor (KM), uang tunai Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI berikut satu ATM dan sejumlah dokumen lainnya,” sebutnya.
Terhadap ketiga pelaku, kata Iptu Adi, dipersangkakan Pasal 120 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. []