TABACA.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan internasional, Aceh-Malaysia. Dari kasus ini, seorang pria berinisial JU (33) warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur ditangkap, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan, pelaku diciduk saat melintas di salah satu desa dalam Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Bersama pelaku, polisi menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
“JU mengaku sabu tersebut diperoleh dari AP (nama panggilan warga Malaysia), kemudian dia membawanya menuju Aceh Timur dengan cara memasukkan bungkusan tersebut ke dalam anusnya agar masuk ke dalam perut,” ungkap Nova Suryandaru, Minggu (30/6/2024).
Setelah dirasakan perut nyaman, JU lalu berangkat dari Malaysia menuju Aceh Timur dengan menggunakan kapal tongkang.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Nova menyebutkan, sejak Januari-Juni 2024, pihaknya telah mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terdiri dari 23 kasus sabu dan 3 kasus ganja.
Dari kasus tersebut, sebanyak 35 orang tersangka (33 laki-laki dan 2 perempuan) berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 kilogram sabu dan 100,65 kilogram ganja.
Nova mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang peduli dan mau menginformasikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Timur.
“Kami menyadari tanpa dukungan serta kerja sama dari masyarakat kami akan kesulitan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tutup Nova. []