TABACA.ID – Seorang pemuda ditangkap karena diduga memperkosa adik iparnya. Aksi bejat pelaku dia lakukan kepada adik iparnya yang masih di bawah umur di rumah mertuanya.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Bambanglipuro, Bantul, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (30/12/2024) pagi. Saat itu pelaku bernama ETS (33) sedang berada di rumah mertuanya.
Kondisi di rumah tersebut saat itu sedang sepi. Pelaku memanfaatkan hal itu untuk memerkosa korban.
“Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry melansir detik.com, Minggu (5/1/2024).
ETS melakukan pengancaman karena ditolak korban. Dia memanfaatkan sikap adik iparnya yang merasa sangat sayang dengan anak pelaku.
“Ancaman itu berupa pelaku mau membawa pergi anaknya, dan karena korban takut berpisah dengan anak pelaku akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,” lanjut Jeffry.
Usai peristiwa itu terjadi, korban bercerita kepada ibunya sekaligus mertua pelaku yakni S (48), warga Ngambah. Mendengar anaknya diperkosa, S langsung melaporkannya ke Polres Bantul.
“Dapat laporan polisi langsung lidik (penyelidikan) dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya hari Selasa (31/12/2024),” ujarnya.
Jeffry menjelaskan, bahwa saat ini polisi telah menetapkan ETS sebagai tersangka. Selain itu, ETS telah menjalani penahanan di Polres Bantul.
“Untuk motif masih kita dalami dan kalau ada perkembangan kita update. Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya. (detikcom)