TABACA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
Plh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanandan Cukai, Muparrih, mengatakan Penegahan dilakukan terhadap Kapal KM Indah Dua yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton.
“Terdapat empat orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, di antaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe,” kata Muparrih, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskannya, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,00,” sebutnya.
Muparrih mengatakan, kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar, dengan cara dibakar.
“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tutup Muparrih. []