TABACA.ID – Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diperkosa paman saat tinggal di rumah neneknya. Korban mengaku dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi menyebut, pelaku berinisial RS (26) berhasil ditangkap pada Selasa (30/7/2024). Awalnya, RS sempat membantah bahwa dirinya tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan. Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah ibunya,” ujar AKP Novrizaldi, Jumat (2/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 Juli 2024. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas.
“Saat melakukan pemerkosaan, pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan kain. Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain,” ungkapnya.
Baru kemudian pada 26 Juli 2024 korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada ibunya, sehingga kemudian ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban. Pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” sebut Novrizaldi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. []