TABACA.ID – Informasi berikut ini tidak bertujuan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan permasalahan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Seorang wanita berinisial MSS (26) warga salah satu desa di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, ditemukan tewas tergantung dengan seutas kain di kosen pintu kamar, Sabtu (12/4/2025).
Mengetahui kejadian tersebut, sejumlah Polisi memasang garis polisi atau Police Line di sekitar TKP.
Benar, kami sedang melakukan pendalaman atas kejadian tersebut, dan saat ini telah dipasang garis polisi di sekitar TKP, kata Kapolsek Banda Raya, AKP Maulidin, Sabtu (13/4/2025).
Maulidin menjelaskan, kejadian tersebut diketahui saat Saksi Nafli (26) warga Desa Batoh, dihubungi oleh kawan khusus korban YD (25) asal Medan, yang memberitahukan bahwa MSS akan melakukan bunuh diri.
“Mengetahui informasi tersebut, sekitar jam 12.00 WIB, Saksi Nafli mengangkut menuju ke rumah korban, dimana sesampainya di rumah korban, Saksi langsung membuka pintu samping rumah dan melihat korban MSS sudah dalam kondisi tergantung di kosen pintu kamarnya,” ungkap AKP Maulidin.
Melihat kejadian tersebut, Saksi memberitahukan kepada warga sekitar dan ia langsung menghubungi pihak keluarga serta masyarakat melaporkan ke Polsek Banda Raya terkait kejadian itu.
Sementara itu, lanjut AKP Maulidin, menurut keterangan dari salah satu keluarga korban, MSS sekitar pukul 10.15 WIB mengantarkan ibunya ke pasar Neusu Aceh untuk berjualan.
“Korban mengantarkan ibunya ke Pasar Neusu Aceh pagi tadi untuk berjualan, dan kemudian korban pun kembali ke rumahnya. Namun dalam waktu yang berbeda, adik korban pun mengantarkan ayahnya ke lokasi yang sama,” sambung Kapolsek.
Pada saat kembali ke rumah, korban hanya sendirian di kamarnya, dan diketahui pada pukul 12.15 WIB, MSS telah meninggal dunia tergantung dengan kain di kosen pintu kamarnya.
Guna melakukan penyelidikan, pihak INAFIS Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah TKP dan memasang garis Police Line guna tidak rusak atau hilangnya bukti-buktì di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak keluarga meminta agar korban tidak dilakukan visum et repertum dan segera dilakukan pemakaman, dan pihak keluarga surat menandatangani pernyataan Penolakan visum et repertum tersebut,” sebutnya.
AKP Maulidin mengatakan, sambil tetap melakukan penyelidikan apabila diminta oleh pihak keluarga dalam mengungkap misteri kematian MSS. []