TABACA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Bener Meriah, Rabu (6/11/2024).
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum merupakan kewajiban pihak Kejari sebagai eksekutor pelanggaran tindak pidana.
“Perwakilan Polres Bener Meriah, Kasat Resnarkoba dan KBO hadiri langsung pemusnahan barang bukti di Kejari Bener Meriah,” ujar Eriadi, Kamis (7/11/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dan sabu. Kemudian, telepon genggam, timbangan digital, pakaian dan tas juga turut dimusnahkan.
“Sejumlah barang bukti dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja 2.247.2 gram, sabu 72,40 gram, kemudian telepon genggam 12 unit, timbangan digital 2 unit dan pakaian serta tas,” ungkap Eriadi. []