TABACA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum membubarkan Satuan Tugas Ibu Kota Nusantara (Satgas IKN) karena tak mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PU berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kelanjutan satgas itu.
“Kita komunikasi secara aktif dengan Keuangan, Keuangan menolak. Artinya, kelihatannya enggak perlu itu, ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (25/4/2025).
“Ya (Menkeu yang menolak kelanjutan Satgas IKN Kementerian PU), karena untuk membentuk satgas itu kan ada macam-macamnya, duitnya,” imbuh Zainal.
Karena alasan itu, Menteri PU Dodi Hanggodo menandatangani Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025. Melalui aturan itu, Satgas IKN Kementerian PU pun dibubarkan.
Zainal menjelaskan Satgas IKN dulu dibentuk untuk mengoordinasi pembangunan IKN di internal Kementerian PU. Kala itu, pembangunan IKN dikerjakan oleh sejumlah direktorat jenderal.
Dia berkata saat ini Otorita IKN sudah berdiri dan beroperasi penuh. Beberapa anggota Satgas IKN Kementerian PU juga sudah bergabung dengan Otorita IKN.
“Sekarang pimpinan satgas yang di sini dulu sudah di sana. Yang penting bergerak bareng, pendekatannya tidak hilang,” ujar Zainal.
Sebelumnya, Menteri PU Dodi Hanggodo membubarkan Satgas IKN. Pembubaran dilakukan pada 26 Maret 2025.
Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan satgas yang dibubarkan hanya yang berada di bawah Kementerian PU. Dia menyebut akan ada tim baru yang dibentuk di bawah Otorita IKN.
“Jadi, (aturan) satgas yang dicabut itu kan satgas (buatan) PUPR. Insyaallah, OIKN sudah di sana (IKN Nusantara), sebentar lagi akan ada semacam Tim Pengendali yang akan dibentuk OIKN,” ucap Danis setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). (CNNIndonesia)