TABACA.ID – Seorang nenek berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, pelaku berinisial IS seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
IS ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.
“Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial Y berusia 45 tahun yang diduga sebagai pengedar ganja,” kata AKBP Tuschad, Minggu (17/3/2025).
Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Bener Meriah.
“Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” ungkapnya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kasus ini, kata AKBP Tuschad, kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya. []