TABACA.ID – Polisi menangkap EL (43) wanita pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim, mengutil atau mengambil tas milik keluarga salah satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Aksi pelaku yang terekam CCTV viral di media sosial (medsos).
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim.
“Saat itu, Sabtu, 6 Juli 2024, Suwardi (31) warga Blang Bintang, Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya yang dalam perawatan medis di salah satu kamar RSUDZA. Ia meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien,” ungkap Suriya, Kamis (11/7/2024).
Lalu, pelaku EL masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi yang berisikan uang sejumlah Rp16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien.
Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.
Kemudian korban Suwardi melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 6 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di Gampong Rawa, Kabupaten Pidie,” sebutnya.
Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti-bukti serta keterangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, 11 Juli 2024, sekira Pukul 02.30 WIB.
“Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di Gampong Rawa,” sambung Suriya.
Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp5,6 juta sisa dari hasil pencurian.
“Pelaku dan uang senilai Rp5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh. Sementara itu menurut keterangan pelaku, uang sebesar Rp11,3 juta telah dilakukan pembayaran hutang pelaku kepada orang lain dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam, Banda Aceh. []