TABACA.id – Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat mendapatkan penghargaan sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi di Provinsi Aceh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penghargaan tersebut terima langsung oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM pada kegiatan penganugrahan perluasan percontohan desa antikorupsi pada Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pada Rabu (21/10/2026).

Tarmizi mengatakan, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh, sebanyak 15 desa ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi yang salah satunya adalah Desa Pasi Pinang di Kecamatan Meureubo.

“Alhamdulillah hari ini Aceh Barat mendapatkan penganugerahan desa anti korupsi yaitu Desa Pasi Pinang, kita sangat senang terpilih dari 23 kabupaten/kota ada 15 yang ditetapkan dan salah satunya adalah kita Aceh Barat,” kata Tarmizi.

Kedepan kata Tarmizi, pihaknya akan terus memperluas desa anti korupsi di Kabupaten Aceh Barat dengan target di setiap kecamatan akan mengikuti langkah Desa Pasi Pinang.

“Kita sudah sampaikan kepada inspektur untuk terus fokus supaya desa anti korupsi itu ada contoh di setiap kecamatan seperti di Kecamatan Meureubo. Penganugerahan ini merupakan reward, saat ini kita sudah di erata keterbukaan informasi publik,” katanya.

Tarmizi berharap, kedepan semua desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat dapat mengikuti langkah Desa Pasi Pinang, dengan tujuan agar semua desa yang ada di Aceh Barat akan terbeas dari korupsi.