TABACA.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Aceh untuk menerbitkan dan mengesahkan Surat Keputusan (SK) struktur pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-Kabupaten Aceh Barat periode 2024-2029.

Surat Rekomendasikan ber Nomor: PAN/01.05/A/Rek/K-S/017/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026 itu diserahkan langsung oleh Ketua DPD PAN Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E kepada Wakil Ketua DPW PAN Aceh, Dr. Fuadri, S.Si.,M.Si.

Penyerahan tersebut juga ikut didampingi Pengurus DPW PAN Aceh, Arisman,AB. S.T dan Sekretaris DPD PAN Aceh Barat, Arham

Ketua DPD PAN Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E. melalui Sekretaris DPD PAN Aceh Barat, Arhammar Ridha, M.Sos mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan dari DPC PAN kecamatan Se-Kabupaten Aceh Barat terkait penetapan struktur kepengurusan periode 2024-2029.

Arham menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas persyaratan permohonan penetapan SK struktur pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Aceh Barat dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan lengkap.

“Berkas syarat permohonan penetapan SK struktur pengurus DPC PAN Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Barat periode 2024-2029 setelah diperiksa kebenaran dan kelengkapannya dinyatakan baik dan lengkap,” ujarnya.

Menurutnya, pengusulan SK tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi di tingkat kecamatan. Dengan adanya kepastian struktur kepengurusan, seluruh DPC PAN di Aceh Barat diharapkan dapat menjalankan roda organisasi secara tertib dan optimal.

“Ini dilakukan agar organisasi dan DPC PAN Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta untuk optimalisasi kinerja pengurus ke depan dalam menjalankan program kerja partai,” jelas Arham.

Ia menambahkan, penguatan struktur kepengurusan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan PAN Aceh Barat dalam menghadapi agenda politik, khususnya Pemilu serentak yang telah ditetapkan pada 2029.

Dalam surat tersebut, DPD PAN Aceh Barat secara resmi merekomendasikan kepada DPW PAN Aceh untuk menerbitkan dan mengesahkan SK struktur pengurus DPC PAN se-Kabupaten Aceh Barat periode 2024-2029 sesuai struktur yang telah dilampirkan.

“Rekomendasi ini merupakan langkah untuk memastikan struktur organisasi di tingkat kecamatan memiliki dasar kepengurusan yang jelas sehingga dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan program-program partai,” demikian Arham.