TABACA.id - Kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan pelajar kelas III MTsN di Kabupaten Aceh Barat berbuntut panjang. Korban berinisial R (14) dilaporkan balik atas tindak pidana pencurian sepeda.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, membenarkan  adanya laporan tersebut, pelapor merupakan salah satu tersangka dewasa dalam kasus perundungan yang mengaku sebagai pemilik sepeda.

“Benar, salah satu tersangka dewasa itu merupakan pemilik sepeda yang diduga dikuasai oleh korban perundungan. Sepeda tersebut sebelumnya ditemukan oleh komunitas sepeda sehingga terjadi aksi main hakim sendiri,” kata Deno, Sabtu (7/11/2026).

Deno menjelaskan, laporan dugaan penguasaan sepeda tersebut masuk ke kepolisian setelah laporan kasus perundungan diterima.

Pihaknya telah menindaklanjuti kedua laporan dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.

Menurutnya, penyidik sedang menggali motif dan niat pihak yang menguasai sepeda tersebut, apakah sepeda itu memang diamankan atau sengaja diambil untuk dikuasai dan dibawa pulang.

“Kita masih mendalami saksi-saksi yang melihat bahwa korban perundungan menguasai sepeda tersebut. Kita juga menggali motifnya, apakah memang sepeda itu diamankan atau ada niat untuk mengambil dan menguasainya,” jelasnya.

Deno menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam penanganan kasus tersebut. Sementara itu, dalam perkara perundungan, polisi masih menetapkan 8 orang sebagai pelaku, terdiri dari enam anak dan dua tersangka dewasa.

Ia menegaskan, kedua laporan tersebut tetap diproses oleh kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.